Jumat, 06 April 2012

TUGAS TENTANG PRODUK-PRODUK DANAMON SYARIAH


MENEJEMEN PERBANGKAN
Oleh: m umar saifuddin

BANK DANAMON SYARI’AH

  1. Tabungan Utama iB, leluasa dan sesuai syariah adalah simpanan wadiah yang memungkinkan investasi sesuai syariah sekaligus memperoleh kemudahan mengelola dana selayaknya tabungan.
Tabungan Utama iB diperuntukkan bagi perorangan dan institusi dan bisa Anda miliki dengan sangat mudah:
·         Cukup dengan mengunjungi cabang kami terdekat
·         Mengisi formulir pembukaan rekening
·         Melengkapi formulir dengan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku bagi perorangan atau legalitas institusi, identitas pengurus yang sah dan masih berlaku, NPWP serta akte pendirian bagi nasabah institusi
·         Melakukan akad dan kontrak pembukaan rekening
·         Menyetor dana pembukaan Tabungan Utama iB
  1. Fleksi iB, Simpanan Fleksibel Sesuai Syariah adalah simpanan dengan konsep syariah titipan (wadiah) yang dapat Anda manfaatkan untuk berinvestasi dalam waktu yang lebih leluasa.
Fleksi iB memungkinkan Anda:
  • Menempatkan dana sesuai syariah dalam jangka waktu sesuai kebutuhan Anda (sekurang - kurangnya 1 minggu)
  • Mendapatkan keleluasaan untuk menarik dana sewaktu-waktu
  • Menjadikan Fleksi iB jaminan bagi kebutuhan pembiayaan Anda.
 
Fleksi iB diperuntukkan bagi perorangan dan institusi dan bisa Anda miliki dengan sangat mudah:
  • Cukup dengan mengunjungi cabang kami terdekat
  • Mengisi formulir pembukaan rekening
  • Melengkapi formulir dengan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku bagi perorangan atau legalitas institusi, identitas pengurus yang sah dan masih berlaku, NPWP serta akte pendirian bagi nasabah institusi
  • Melakukan akad dan kontrak pembukaan rekening
  • Menyetor dana pembukaan Fleksi iB

Dapatkan informasi lebih lanjut di cabang kamu dan segera manfaatkan fleksibilitas berinvestasi sesuai syariah bersama Fleksi iB
  1. Tabungan Rencana iB Mega Syariah adalah tabungan perencanaan yang memiliki fleksibilitas tinggi dengan Akad Mudharabah yang dapat digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai keinginan nasabah.
KEUNTUNGAN :
Fleksibel
Saat awal pembukaan tabungan Anda dapat menentukan pilihan jenis setoran. Setoran awal dan setoran selanjutnya yang ringan membuat Anda dapat menentukan pilihan jenis setoran sesuai dengan karakter penghasilan Anda.
- Rutin
Pilihan ini menjadikan Anda lebih disiplin dalam merealisasikan perencanaan Anda, Dapat melakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan untuk mendapatkan hasil yang lebih besar.

- Non Rutin
Pilihan ini memberikan kebebasan dalam melakukan setoran,dan menjadikan Anda dapat mengatur Cash Flow keuangan Anda.
Bebas Biaya Administrasi
Bagi Hasil
Mendapatkan nisbah bagi hasil yang menarik dan langsung dikredit ke rekening Tabungan Rencana
Perlindungan Asuransi dengan Premi Gratis
Setiap nasabah yang membuka Tabungan Rencana akan mendapatkan perlindungan asuransi dengan premi GRATIS.
Laporan rekening akan dikirimkan ke alamat nasabah setiap 3 bulan sehingga
perkembangan dana dapat di monitor dengan mudah
MANFAAT ASURANSI :
Masa tunggu asuransi untuk klaim diluar kecelakaan relatif pendek (6 Bulan)
Rutin
Manfaat asuransi yang diterima adalah sebesar sisa setoran bulanan untuk masa kepesertaan yang belum berjalan, dengan batas sisa setoran bulanan adalah Rp. 500.000.000; (lima ratus juta rupiah) per orang dan santunan Duka kepada ahli waris melalui Bank Mega Syariah sebesar 20 kali setoran bulanan
Setoran bebas
Mendapat Manfaat Asuransi dengan pertangungan sebesar saldo rata-rata Tabungan Rencana iB Mega Syariah maksimal Rp 250.000.000.

Persyaratan
- Menyerahkan copy KTP/ Paspor dan menunjukkan asliny
- Mengisi formulir pembukaan rekening
- Jangka waktu minimal 1 tahun
- Maksimal usia penabung 60 tahun saat mendaftar dan 65 pada waktu jatuh tempo
http://www.bsmi.co.id/images/sim-rencana.jpgKeunggulan
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Fasilitas SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
  • Fleksibel dalam menentukan setoran
  • BEBAS biaya administrasi
  • Mendapatkan souvenir yang menarik
  • Kemudahan setor on line real time diseluruh Cabang Bank Mega Syariah, Mega Mitra Syariah dan Gallery Bank Mega Syariah.
  • Fasilitas autodebet untuk setoran bulanan
Syarat dan Ketentuan
  • Nasabah tabungan perorangan
  • Setoran awal Rp. 200.000,-
  • Usia minimal 17 tahun (Memiliki KTP)
  • Mengisi formulir pembukaan Tabungan Haji iB Mega Syariah
Persyaratan
  • Bukti Identitas Diri : KTP/SIM/Paspor
  1.  KPR Utama iB
Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sesuai Syariah
KPR Utama iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah murabahah dengan angsuran sesuai kemampuan nasabah yang telah disepakati sejak awal   sampai akhir masa pembiayaan sehingga memberikan ketenangan dan kepastian jumlah pembayaran (angsuran) bagi nasabah.

Keunggulan :
  Proses cepat dan persyaratan mudah.
  Perlindungan asuransi syariah.
  Bebas asuransi kebakaran tahun pertama.
  On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
  Bekerjasama dengan Menpera dan Bapertarum dalam memberikan subsidi uang muka dan pembiayaan uang muka.
Tujuan :
  Pemilikan rumah, ruko, rukan dan apartemen dilingkungan perumahan maupun bukan baik baru maupun lama.
  Pembangunan dan renovasi rumah.
Plafond Pembiayaan :
  Rp. 25.000.000 - Rp 1.500.000.000
Uang Muka :
  Minimal 15% untuk pemilikan rumah,ruko,dan apartemen s/d Rp. 300.000.000.
  Minimal 20% untuk pemilikan rumah,ruko dan apartemen diatas Rp. 300.000.000 s/d Rp. 1.500.000.000.
  Minimal 20% untuk pembangunan rumah.
  Minimal 30% untuk renovasi rumah.
Jangka Waktu Pembiayaan :
  1 - 15 tahun untuk pemilikan dan pembangunan rumah
  1 - 5 tahun untuk renovasi rumah
Persyaratan Umum :
  Warga Negara Indonesia.
  Perorangan (bukan badan usaha).
  Usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
  Karyawan/Wiraswasta/Profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Biaya - Biaya : Administrasi, Asuransi Jiwa, Kebakaran dan Notaris
  1. KPM Utama iB
Pembiayaan Kepemilikan Mobil Sesuai Syariah
KPM Utama iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah murabahah dengan angsuran sesuai kemampuan nasabah yang telah disepakati sejak awal sampai akhir masa pembiayaan sehingga memberikan ketenangan dan kepastian jumlah pembayaran (angsuran) bagi nasabah.
Keunggulan :
  Proses cepat dan persyaratan mudah.
  Perlindungan asuransi syariah.
  Bebas asuransi kebakaran tahun pertama.
  On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
  Bekerjasama dengan Menpera dan Bapertarum dalam memberikan subsidi uang muka dan pembiayaan uang muka.
Keunggulan :
  Lebih tentram karena sesuai prinsip syariah.
  Lebih tenang karena jumlah angsuran telah ditetapkan sampai jangka waktu pembiayaan berakhir.
  Lebih aman karena dilindungi oleh Asuransi Syariah.
  Lebih mudah dengan pembayaran angsuran melalui auto debet di seluruh kantor Bank Mega Syariah, Jaringan ATM Bersama dan ATM Prima (on line).
  Proses cepat dan persyaratan yang mudah.
  Jangka waktu fleksibel.

Tujuan :
  Pemilikan mobil baik baru maupun lama.
Plafond Pembiayaan :
  Rp. 25.000.000 - Rp 1.000.000.000
Uang Muka :
  Minimal 15% dari harga on the road untuk mobil baru produksi Jepang.
  Minimal 50% dari harga on the road untuk mobil baru produksi Eropa,Korea dan mobil built up.
  Minimal 20% dari nilai taksasi bank untuk mobil lama.
Jangka Waktu Pembiayaan :
  1 - 7 tahun untuk mobil baru produksi Jepang.
  1 - 5 tahun untuk mobil baru produksi Eropa dan Korea.
  1 - 5 tahun untuk mobil bekas, usia mobil sampai dengan jangka waktu pembiayaan maksimum 10 tahun.
Persyaratan Umum :
  Warga Negara Indonesia.
  Perorangan (bukan badan usaha).
  Usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
  Karyawan/Wiraswasta/Profesional dengan masa kerja minimal 2 tahun.
  Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Pinjaman Dana dengan Gadai Sesuai Syariah

  1. Gadai Syariah iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pinjaman dana dengan menggadaikan barang berharga termasuk fasilitas penyimpanannya tanpa adanya tambahan pada saat pengembalian pinjaman dengan menggunakan konsep syariah qardh yaitu pinjaman tanpa tambahan dan konsep syariah Ijarah yaitu perjanjian sewa tempat penyimpanan barang berharga.
Keunggulan :
  Proses cepat dan persyaratan mudah.
  On line pembayaran sewa diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
Tujuan :
  Pinjaman untuk menjalankan usaha, kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya yang jelas dan sesuai syariah.
Plafond Pembiayaan :
  Maksimal Rp. 100.000.000,- (maksimal 90% dari nilai taksiran barang yang digadaikan).
Jangka Waktu Pembiayaan :
  Maksimal 4 (empat) bulan
Jenis Barang yang di Gadaikan :
  Emas minimal 16 (enam belas) karat dengan berat minimal 2 (dua) gram
Persyaratan Umum :
  Warga Negara Indonesia.
  Perorangan, usia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.

.Produk & Layanan

  1. Pembiayaan Bisnis Investasi iB
Pembiayaan Usaha Produktif Sesuai Syariah
Pembiayaan Bisnis Investasi iB dari Bank Mega Syariah adalah fasilitas pembiayaan dengan menggunakan konsep syariah murabahah dengan angsuran sesuai kemampuan nasabah yang telah disepakati sejak awal sampai akhir masa pembiayaan sehingga memberikan ketenangan dan kepastian jumlah pembayaran (angsuran) bagi nasabah.
Keunggulan :
  Proses cepat dan persyaratan mudah.
  Perlindungan asuransi syariah.
  On line pembayaran angsuran diseluruh cabang Bank Mega Syariah, jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
  Jangka waktu fleksibel.
Tujuan :
  Pembelian barang-barang investasi usaha produktif ( properti, kendaraan, mesin, alat-alat berat, dan barang-barang investasi lainnya).
Plafond Pembiayaan :
  Rp. 100.000.000 - Rp 10.000.000.000,-
Jangka Waktu Pembiayaan :
  1 - 5 tahun.
  Untuk kendaraan bekas : usia mobil bekas s/d masa pembiayaan berakhir maksimal 10 (sepuluh) tahun
  Untuk alat-alat berat bekas : usia alat-alat berat s/d masa pembiayaan berakhir maksimal 6 (enam) tahun

Uang Muka :
  Minimal 20% untuk properti baru dan 10% untuk properti lama
  Minimal 10% untuk kendaraan baru dan 20% untuk kendaraan lama
  Minimal 20% untuk mesin-mesin baru
  Minimal 20% untuk alat-alat berat baru dan 30% untuk alat-alat berat lama
  Minimal 30% untuk barang-barang investasi baru lainnya
Persyaratan Umum :
  Warga Negara Indonesia.
  Perorangan, usia minimal 21 tahun dan pada saat pembiayaan lunas berusia maksimum 55 tahun.
  Badan Hukum (PT, Yayasan, Koperasi) dengan masa usaha minimal 2 (dua) tahun memiliki kinerja baik.
  Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah Bank Indonesia dan Bank Mega Syariah.
  Memenuhi persyaratan berdasarkan penilaian bank.
Tabungan Investasya Mega Syariah adalah Tabungan dengan prinsip Mudharabah yang meberikan Nisbah lebih tinggi untuk dana investasi yang lebih besar. Ditujukan untuk nasabah perorangan maupun perusahaan.
Keunggulan
  • Nisbah bagi hasil yang kompetitif
  • Memberikan nisbah yang paling tinggi dari jenis tabungan lainnya di Bank Mega Syariah
Aman dan Professional
Dana aman dikelola secara professional serta dijamin oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bebas biaya administrasi
Dengan berbagai kelebihan yang anda miliki tidak dibebankan biaya administrasi, maka semakin besar hasil investasi anda.
Fasilitas Debit Card
Nikmati kemudahan dalam belanja, dengan Kartu Atm yang tergabung dalam jaringan prima (Debit BCA) anda akan lebih leluasa dalam melakukan transaksi belanja.
Bebas penarikan Tunai di jaringan ATM Prima (ATM BCA)
Anda semakin leluasa melakukan aktivitas dimana saja, dengan dukungan jaringan ATM Prima (BCA) kebutuhan financial Anda menjadi lebih tersedia tanpa dibebankan biaya (Bank diluar BCA gratis selama jaringan yang digunakan adalah ATM Prima)
Fasilitas lainnya
  • Layanan kartu ATM �Mega Syariah� untuk transaksi transfer antar anggota ATM Prima atau ATM Bersama, informasi saldo, penarikan uang tunai, pembayaran pembayaran (rekening Telkom, Flexi Classy, Kartu Halo, Matrix, PLN, dan Xplor) dan pembelian voucher telepon selular (voucher Simpati, XL dan Mentari) melalui ATM Mega Syariah.
  • Transaksi dapat dilakukan On line di Kantor Cabang dan Galery Bank Mega Syariah.
Syarat dan Ketentuan :
  • Khusus untuk nasabah perorangan / individu.
  • Mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening.
  • Melampirkan photo copy identitas diri yang masih berlaku : KTP/SIM/Paspor
  • Setoran awal : Rp 100.000.000,-
  • Saldo minimum : Rp 50.000.000,-



SISTEM EKONOMI YANG PAS BUAT UMAT MUSLIM

Ekonomi syariah sangat pas untuk bisnis yang mempunyai ketidakpastian tinggi dan keterbatasan informasi pasar, apalagi apabila berhasil dibangun keterpaduan antara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu berbagai dukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah sangat penting dan salah satu strateginya adalah bagimana kita mampu menjalin keterpaduan sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus kita cari jawabnya. Keterpaduan sistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LK-syariah menjadi efektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi dan otonomi daerah.

HUKUM ASURANSI SYARIAH

Hukum Asuransi Syariah

Apakah perusahaan asuransi itu mengandung unsur praktek haram atau tidak, sebaiknya kita memilih perusahaan asuransi yang benar-benar menyatakan diri telah menggunakan sistem syariah.
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Hakikat asuransi secara syariah adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan secara syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang meringankan bencana mereka sebagaimana fir­man Allah SWT. dalam Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 2 yang artinya:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhuya Allah amat berat siksa-Nya”.
Prinsip asuransi syariah yang menekanakan pada semangat kebersamaan dan tolong-menolong (ta’awun). Semangat asuransi syariah menginginkan berdirinya sebuah masyarakat mandiri yang tegak di atas azas saling membantu dan saling menopang, karena setiap muslim terhadap muslim yang lainnya sebagaimana sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagian kepada sebagian yang lain. Dalam model asuransi ini tidak ada perbuatan memakan harta manusia dengan batil (aklu amwalinnas bilbathil), karena apa yang telah diberikan adalah semata-mata sedekah dari hasil harta yang dikumpulkan. Selain itu keberadaan asuransi syariah akan membawa kemajuan dan kesejahteraan kepada perekonomian umat.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan reasu­ransi syariah berpegang pada pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah diamping Fatwa DSN-MUI yang paling terkini yang terkait dengan akad perjanjian asuransi syariah yaitu Fatwa No.51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah, Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah.
Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/ KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusa­haan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa ”Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 32 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi konvensional, dan Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/ KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/ LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam praktiknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful. Istilah takaful ini pertama kali digunakan oleh Dar Al Mal Al Islami, sebuah perusahaan asuransi Islam di Geneva yang berdiri pada tahun 1983.
Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “… hal adullukum ‘ala man yakfuluhu…”. Yang artinya ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…”
Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian mu’amalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko diantara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya.
Tanggung-menanggung risiko ter­sebut dilakukan atas dasar kebersamaan saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut. Perusahaan asuransi takaful hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator proses saling menanggung di antara para peserta asuransi. Hal inilah salah satu yang membedakan antara asuransi takaful dengan asuransi konvensional, di mana dalam asuransi konven­sional terjadi saling menanggung antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi.
Asuransi dibeli bukan karena orang pasti mati, tetapi dibeli karena yang ditinggalkan HARUS TETAP HIDUP. Namun pastikan mereka hidup dari uang yang halal.