KEJAHATAN DIBIDANG PASAR MODAL : ANALISIS KASUS REKSA
DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Rangkuman Ini Dibuat untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“LKBB”
Disusun
Oleh :
M. UMAR SAIFUDDIN
NIM: 210209058
TAUFIQQURROHMAN
NIM: 210209053
FITRI SETIANI
NIM: 2102090
Dosen Pengampu:
UNUN ROUDLOTUL JANNAH,
M. Ag
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI MU’AMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012
A. KEJAHATAN
DI BIDANG PASAR MODAL
Kejahatan di
bidang pasar modal adalah kejahatan yang khas dilakukan oleh pelaku pasar modal
dalam kegiatan pasar modal. Pemerintah Indonesia melalui Bapepam berupaya keras
untuk mengatasi dan mencegah kejahatan di bidang pasar modal dengan berbagai
cara, antara lain dengan menertibkan dan membina pelaku pasar modal sebagai
tindakan preventif, dan menuntaskan kejahatan di bidang pasar modal sebagai
tindakan represif. Tugas yang diemban Bapepam sangat berat, oleh karena itu
Bapepam diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan,
penyidikan, sampai meneruskan penuntutan kepada kejaksaan atas dugaan
terjadinya kejahatan. Untuk kasus pelanggaran, Bapepam memiliki kewenangan
melakukan pemeriksaan, penyidikan, sampai pemberian sanksi administratif.
Pedoman melakukan kegiatan di bidang pasar modal
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang
menetapkan berlakunya Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 sebagai
Undang-Undang. Undang-Undang Darurat tersebut diganti karena materinya sangat
sumir dan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan pasar modal dewasa
ini.
Persoalan
terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal diasumsikan berdasarkan beberapa
alasan, antara lain: kesalahan pelaku, kelemahan aparat yang mencakup
integritas dan profesionalisme, serta kelemahan peraturan. Bapepam berkewajiban
untuk selalu melakukan penelaahan hukum yang menyangkut perlindungan dan
penegakan hukum yang semakin penting. Dikatakan penting karena, lembaga pasar modal
merupakan lembaga kepercayaan, yaitu sebagai lembaga perantara (intermediary)
yang menghubungkan kepentingan pemakai dana dan para pemilik dana. Dengan
demikian perangkat perundang-undangan yang mengatur mengenai pasar modal
diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi penegakan hukum di dalam
memberi jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar
modal, seperti penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain
menetapkan jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi pidana denda dan penjara/kurungan bagi para
pelaku dengan jumlah atau waktu yang bervariasi. Tindak pidana dibidang pasar
modal memiliki karekteristik yang khas, yaitu barang yang menjadi obyek adalah
informasi, selain itu pelaku tindak pidana tidak mengandalkan kemampuan fisik,
tetapi kemampuan untuk memahami dan membaca situasi pasar untuk kepentingan
pribadi. Pembuktian tindak pidana pasar modal juga sangat sulit, namun akibat
yang ditimbulkan dapat fatal dan luas. Jenis-jenis tindak pidana yang dikenal
dibidang pasar modal, antara lain:
1. Penipuan
Penipuan
menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang
terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan
memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Larangan
tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek,
bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan
bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
(1) Melawan
hukum;
(2) Memakai
nama palsu atau martabat palsu;
(3) Tipu
muslihat;
(4) Rangkaian
kebohongan;
(5)
Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi
utang atau menghapuskan piutang.
Terkait dengan
pengertian KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga
memberikan beberapa spesifikasi mengenai pengertian penipuan, yaitu terbatas
dalam kegiatan perdagangan efek yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian,
dan/atau penjualan efek yang terjadi dalam rangka penawaran umum, atau terjadi
di bursa efek maupun diluar bursa atas efek emiten atau perusahaan publik.
Mengenai pengertian tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana
ditentukan dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa hal
tersebut termasuk membuat pernyataan yang tidak benar mengenai fakta material
atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
2. Manipulasi Pasar
Manipulasi
pasar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 91 adalah, tindakan yang
dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk
menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar,
atau harga efek di bursa efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap pihak
yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam hal modal dan teknologi atau
sarana yang kemungkinan bisa melakukan penggambaran sedemikian rupa sehingga
pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.
Beberapa pola manipulasi pasar, antara lain:
(1) Menyebarkan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan mempengaruhi
harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek (false information).
Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi,
pasar merespon kemudian harga efeknya jatuh tajam di bursa;
(2) Menyebarkan informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap
(misinformation). Misalnya, suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten B tidak
termasuk perusahaan yang akan dilikuidasi oleh pemerintah, padahal emiten B
termasuk yang diambil alih oleh pemerintah. Harga efek di pasar modal sangat
sensitif terhadap suatu peristiwa dan informasi yang berkaitan, baik secara
langsung maupun tidak dengan efek tersebut. Informasi merupakan pedoman pokok
para pemodal untuk mengambil keputusan terhadap suatu efek. Jika informasi
tersebut tidak dilindungi oleh hukum sebagai informasi yang benar, bagaimana
kegiatan perdaganyan pasar modal bisa berjalan? Informasi yang dihembuskan oleh
pihak tertentu dapat menimbulkan dampak pada pasar, akibatnya harga efek bisa
naik atau turun. Begitu telah ada konfirmasi bahwa informasi itu benar, maka
gejolak pasar akan berhenti dan berjalan normal kembali.
Transaksi yang
dapat menimbulkan gambaran semu adalah transaksi efek yang tidak mengakibatkan
perubahan kepemilikan atau penawaran jual/beli efek pada harga tertentu dimana
pihak tertentu telah bersekongkol dengan pihak lain yang melakukan penawaran
jual/beli efek yang sama pada harga yang kurang lebih sama. Motif dari
manipulasi pasar antara lain untuk meningkatkan, menurunkan, atau
mempertahankan harga efek. Dalam praktik perdagangan efek internasional dikenal
beberapa kegiatan yang dapat digolongkan sebagai manipulasi pasar, yaitu:
(1)
Marking the
Close Marking the close adalah, merekayasa harga permintaan atau penawaran efek
pada saat atau mendekati penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga
efek atau harga pembukaan yang lebih tinggi pada hari berikutnya.
(2)
Painting the
Tape
Painting the
tape adalah, kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening
efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau memiliki
keterkaitan sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. Pada dasarnya
painting the tape mirip dengan marking the close, namun dapat dilakukan setiap
saat.
(3)
Pembentukan
harga berkaitan dengan merger, konsolidasi, atau akuisisi
Pasal 55
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menentukan bahwa,
pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger, konsolidasi, atau akuisisi
berhak meminta kepada perseroan untuk membeli saham dengan harga yang wajar.
Pemegang saham dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk kepentingan pribadi
melalui tindakan manipulasi pasar.
(4)
Cornering the
Market
Cornering the
market adalah, membeli efek dalam jumlah yang besar sehingga dapat menguasai
atau menyudutkan pasar. Praktiknya dapat dilakukan dengan short selling, yaitu
menjual efek dimana pihak penjual belum memiliki efeknya. Hal ini dapat
dilakukan karena bursa efek menetapkan jangka waktu penyelesaian transaksi T+3
(penjual wajib menyerahkan efeknya pada hari ke-3 setelah transaksi). Jika penjual
gagal menyerahkan efek pada T+3, maka yang bersangkutan harus membeli efek
tersebut di pasar tunai yang biasanya lebih mahal dari harga di pasar regular.
Pelaku dapat mengambil keuntungan dari situasi tersebut dengan melakukan
cornering the market, yaitu membeli dalam jumlah besar efek tertentu dan
menahannya sehingga akan banyak penjual yang mengalami gagal serah efek dan
terpaksa membeli di pasar tunai yang sudah dikuasai oleh pelaku.
(5)
Pools
Pools merupakan
penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana
tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar.
Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya
kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuansi jual-beli efek
sehingga dapat meningkatkan harga efek tersebut.
(6)
Wash Sales
Order beli dan
jual antara anggota asosiasi dilakukan pada saat yang sama dimana tidak terjadi
perubahan kepemilikan manfaat atas efek. Manipulasi tersebut dilakukan dengan
maksud bahwa mereka membuat gambaran dari aktivitas pasar dimana tidak terjadi
penjualan atau pembelian yang sesungguhnya.
(7)
Perdagangan
Orang Dalam (Insider Trading)
Pelaku
perdagangan orang dalam dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: pihak pertama
yang mengemban kepercayaan secara langsung maupun tidak dari emiten atau
perusahaan publik atau disebut juga pihak yang berada dalam fiduciary position,
dan pihak kedua yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (disebut
juga tippees).
Pihak yang
termasuk golongan pertama, antara lain: komisaris, direktur, pegawai, pemegang
saham utama emiten atau perusahaan publik, orang perseorangan yang karena
kedudukan atau profesi atau hubungan usahanya dengan emiten memungkinkan orang
tersebut memperoleh informasi orang dalam.
Kemungkinan
terjadinya perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam dapat dideteksi
dari ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek
perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu dapat pula
dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum
diumumkanya informasi material kepada publik terkait dengan terjadinya
peningkatan atau penurunan perdagangan yang tidak wajar. Perdagangan orang
dalam memiliki beberapa unsur, antara lain:
a. Adanya
perdagangan efek;
b. Dilakukan
oleh orang dalam perusahaan;
c. Adanya
inside information;
d. Informasi
itu belum diungkap dan dibuka untuk umum;
e. Perdagangan
dimotivasi oleh informasi itu;
f. Bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan.
Kasus
perdagangan orang dalam diidentikkan dengan kasus pencurian, bedanya bila pada
pencurian konvensional yang menjadi obyek adalah materi milik orang lain, maka
pada perdagangan orang dalam obyek pencurian tetap milik orang lain tapi dengan
menggunakan informasi yang seharusnya milik umum, sehingga pelaku memperoleh
keuntungan dari tindakannya. Pada pencurian konvensional yang menderita
kerugian adalah pihak pemilik barang, sedangkan pada kasus perdagangan orang
dalam, yang menderita kerugian begitu banyak dan luas, mulai dari lawan
transaksi hingga kepada pudarnya kewibawaan regulator dan kredibilitas pasar
modal. Kalau kredibilitas pudar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pasar
modal juga akan pudar.
B. KASUS
REKSA DANA PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Terdakwa Herman
Ramli bersama dua Direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas dianggap penuntut umum
telah melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang. Akibat
ulah ketiga terdakwa, 13.074 nasabah menderita kerugian sebesar Rp. 235,6
milyar.
Berawal dari perbuatan Herman yang secara bertahap
memerintahkan stafnya, Setya Ananda, untuk mencari nasabah nominee pada tahun
2002. Sampai tahun 2008, sudah terhimpun 17 nasabah nominee yang sebagian besar
adalah pegawai grup perusahaan Sarijaya. Kemudian, dibukakanlah ketujuhbelas
nasabah nominee ini rekening. Rekening itu digunakan Herman untuk melakukan transaksi
jual/beli saham di bursa efek. Namun, karena dana dalam rekening 17 nasabah
nominee ini tidak mencukupi untuk melakukan transaksi, maka Herman meminta
Lanny Setiono (stafnya) untuk menaikkan batas transaksi atau Trading Available
(TA). Lalu, Lanny menindak-lanjutinya dengan memerintahkan bagian informasi dan
teknologi (IT) untuk memproses kenaikan TA 17 nasabah nominee tersebut. Tapi, untuk menaikkan TA, sebelumnya harus mendapat
persetujuan dari para direksi Sarijaya, yaitu Teguh, Zulfian, dan Yusuf Ramli,
Direktur Utama Sarijaya. Walau mengetahui dana yang terdapat pada rekening
ketujubelas nasabah nominee tidak mencukupi, para direksi tetap memberikan
persetujuan untuk menaikkan TA. Sehingga, Herman dapat melakukan transaksi
jual/beli saham di bursa efek. Padahal, transaksi yang dilakukan Herman, tanpa
sepengetahuan atau order dari para nasabah. Selama kurang
lebih enam tahun, Herman melakukan transaksi jual/beli saham dengan menggunakan
rekening ketujuhbelas nasabah nominee. Dan untuk membayar transaksi itu, Herman
medebet dana 13074 nasabah yang tersimpan di main account Sarijaya
Apabila
diakumulasikan, pemilik 60 persen saham perusahaan sekuritas (Sarijaya) ini
telah mempergunakan dana sekitar Rp214,4 miliar, termasuk di dalamnya modal
perusahaan sebesar Rp5,77 miliar. Oleh karena itu, Herman dianggap telah
melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan, dan pencucian uang yang merugikan
13074 nasabah Sarijaya sekitar Rp235,6 miliar.
Mabes Polri dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempunyai pendapat
yang berbeda untuk kasus ini. Polri menyatakan kasus Sarijaya masuk dalam ranah
pasar modal, dan perlu ditindak sesuai dengan UU Pasar Modal.
Sedangkan Bapepam-LK menganggap kasus ini bukan
pelanggaran pasar modal, melainkan kategori pidana umum, yakni penggelapan dan
pencucian uang.
C.
ANALISA HUKUM ATAS KASUS PT. SARIJAYA PERMANA
SEKURITAS
Dari Kasus
diatas maka adapun fakta hukum yang bisa disimpulkan yakni :
1. Adanya 17 Rekenening Fiktif yang terdapat di PT. Sarijaya
Permana Sekuritas
2. 17 Rekenaing Fiktif itu dibuka oleh Herman Ramli sebagai
Komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas dan sebagai pemegang saham terbesar
3. Dana yang dimasukan dalam 17 rekening fiktif itu berasal dari
dana nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas dengan cara mendebet 13074 rekening
nasabah
4. Adanya perintah dari Herman Ramli kepada stafnya untuk menaikkan
batas transaksi agar bisa melakukan transaksi
5. Adanya persetujuan dari direksi untuk menaikkan batas
tarnsaksi tersebut
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya
Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK dianggap sebagai kejahatan
Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan
kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka
alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami
tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut
Kejahatan Pasar Modal.
Seperti
diutarakan sebelumnya bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 telah menggariskan
jenis-jenis tindak pidana dibidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi
pasar, dan perdagangan orang dalam. Selain menetapkan jenis-jenis tindak pidana
dibidang pasar modal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 juga menetapkan sanksi
pidana denda dan penjara/kurungan bagi para pelaku dengan jumlah atau waktu
yang bervariasi.
Dari beberapa
jenis kejahatan pasar modal sebagaimana diutarakan diatas maka jika kita
hubungkan dengan kasus yang dialami oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka
akan lebih mengarah ke kejahatan pasar moda yang berupa penipuan sebagaimana
diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan
perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan
atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau
tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak
menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan
maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau
Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau
menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka
suatu kejahatn atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur
pidana selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil
maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana ang terkandung dalam pasal 90
tersebut. Menurut hemat kami maka ada beberpa unsur dalam pasal 90 diatas yakni
:
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam
penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan
Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yangmeliputi kegiatan penawaran,
pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangkaPenawaran Umum,
atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan
ataupenjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2. Unsur Setiap Pihak
Yang dimaksud
dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni
orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok
terorganisasi.
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa
penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan cara:
(6) Melawan
hukum;
(7) Memakai
nama palsu atau martabat palsu;
(8) Tipu
muslihat;
(9) Rangkaian
kebohongan;
(10) Membujuk
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang
atau menghapuskan piutang.
Selain
pengertian penipuan dalam pasal 378 KUHP, adapun oleh beberapa ahli yang
memberikan pendapatnya bahwa yang dimaksud dengan penipuan di bidang pasar
modal yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c yakni membuat pernyataan
tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material
agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi
pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan
memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
4. Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang
dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang dimaksudkan
yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud atau tujuan Dari
unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum
yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan
perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni
Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang
melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek dengan
menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian
unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti
2. Unsur setiap pihak
Unsur setiap
pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang
perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu
atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta
material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham untuk
dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni
BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang
dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur
menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4. Unsur menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara
yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni
dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT
sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan
transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu
Herman Ramli juga menggunakan sarana yakni memanfaatkan jabatannya sebagai
komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk
memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk
menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur
menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai salah satu
bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah
kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap
setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap
UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan yang
dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali
dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak
pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar
modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke
tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka
bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.